UU ITE
Haii semua, ketemu lagi sama di blog ini tentunya dengan topik yang berbeda. Eits, tapi tenang saja tentunya bakalan sama kok pembahasannya masih ada sangkut pautnya dengan etika profesi. Jadi, minggu ini di kampus aku lagi ngebahas materi tentang UU ITE nih. Hayo, siapa yang masih awam sama hal ini ngaku dong. Ikan lele dimakan mamak, silakan disimak.
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
Sebelum masuk ke UU ITE langsung, mari kita kenalan dulu sama apa yang mendasari Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Landasan TIK ada 3, antara lain yaitu:
- Hukum Moore (Nilai Kecepatan). Kompleksitas sirkuit elektronik terpadu untuk biaya minumum telah meningkat dengan laju sekitar dua kali lipat per tahun.
- Hukum Metcalfe. (Nilai Silaturahmi). Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node.
- Hukum Coase (Nilai Efisiensi). Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan perusahaan lain dan harus melakukan outsourcing terhadap apa yang dapat mereka lakukan dengan perusahaan lain dengan lebih efisien.
REVOLUSI INDUSTRI
Sumber: https://datacakra.com
Revolusi industri 4.0 juga meliputi:
- Inter-Operabilitas: Kemampuan mesin, peralatan, dan sensor.
- Transparansi Informasi: Membuat duplikasi virtual dari hal fisik.
- Asistensi Teknologi: Membantu manusia mengambil keputusan dan mengejakan hal yang berat atau tidak aman dikerjakan.
- Sistem Desentralisasi: Kemampuan mesin mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.
Sumber: https://tirto.id
Lalu apa yang dilakukan sektor perekonomian dunia pada revolusi industri 4.0 saat ini? Smart Manufacturing (Scuplteo), Smart City, Smart Aplliances, e-Education (Coursera, Canvas, Open 2 Study), e-Goverment, Marketplace (Tokopedia, Shopee), Cloud Collaborative (G-Drive, Dropbox), Sharing Economy (Zilok, Zipcar), Online Health Services (KlikDokter, HealthTap).
Ancaman akibat revolusi industri 4.0 yaitu era digitalisasi secara global akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan selama 20215-1025 karena tergantikan dengan mesin otomatis, estimasi bahwa di masa depan sebanyak 65% murid SD di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada hari ini, toko konvensional mulai tergantikan model bisnis marketplace (Shopee, Tokopedia), dan taksi atau ojek tradisional mulai tergantikan moda transportasi berbasis online (Gojek, Grab).
Selain ancaman, revolusi industri 4.0 juga memiliki peluang yaitu berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025, terdapat 3 potensi pengurangan emisi karbon sekitar 2,6 miliar metrik ton dari industri elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar), dan otomotif (540 miliar).
UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Dasar-dasar UU ITE dibuat antara lain yaitu:
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Kemajuan teknologi informasi menyebablan perubahan kegiatan manusia dalam berbagai bidang.
- Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum.
Sumber: https://slideplayer.info
Cakupan materi UU ITE sendiri yaitu meliputi informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelenggaran sertifikasi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, HKI perlindungan hak pribadi, serta perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya. UU ITE bisa berubah karena:
- Mengindari Multitafsir: Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses", menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum, serta menegaskan bahwa unsur pidana ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
- Menurunkan Ancaman Pidana: Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun, sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta, serta pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun, serta denda dari Rp2 miliar menjadi Rp750 juta.
- Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Mengubah ketentuan Psal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang dan menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
- Melakukan Sinkronisasi Hukum Acara: Penggeladahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP dan penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
- Memperkuat Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi dan kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
- Menambahkan Ketentuan Hak Dilupakan: Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus kobten informasi eletronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
- Memperkuat Peran Pemerintah: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dan berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Okay, sampai sudah kalian di penghujung blog ini, hope this blog can help you a lot. Thanks and see you on next chapter:D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar