Minggu, 29 Oktober 2023

SEPUTAR PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL : UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK

        Haiii, balik lagi di blog akuu. Kali ini masih sama seperti minggu-minggu sebelumnya, aku bakal sharing sama kalian mengenai materi yang aku dapat waktu kuliah di kampus kemarin. Tentang apa tuh bang? Tentang Hak Kekayaan Intelektual dong dek, yuk langsung disimak aja ;p

        Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) menurut Undang-Undang adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi beberapa bagian yaitu Hak Cipta, Hak Paten, Merek dan Indikasi Geografis, dan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Adapun Undang-Undang yang mengatur adalah sebagai berikut:
  1. Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
    1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Pencipta merupakan seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
    3. Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
    4. Pemegang Hak Cipta merupakan pemilik hak cipta atau yang berkuasa atas suatu ciptaan, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 
    5. Hak Terkait merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
  2. Paten: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Alur pengajuan Paten yaitu Uraian Penelusuran Paten → Rancangan Dokumen Usulan Paten → Uraian Potensi Komersialisasi.
    1. Paten merupakan hak eksklusif  yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
    2. Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
      1. Invensi yang dapat diberi Paten:
        1. Invensi dianggap baru jika tanggal penerimaannya tidak sama dengan teknologi sebelumnya.
        2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau luar Indonesia berupa tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan.
      2. Invensi yang tidak dapat diberi Paten:
        1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya
          bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum
          atau kesusilaan.
        2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
          diterapkan terhadap manusia atau hewan.
        3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.
        5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
        6. Kreasi estetika.
        7. Skema.
        8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
        9. Presentasi mengenai suatu informasi.
        10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
    3. Inventor merupakan seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
    4. Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
    5. Royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
  3. Merek dan Indikasi Geografis: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
    1. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
    2. Merek Dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
    3. Merek Jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
    4. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
    5. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan: Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sama dengan atau berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, memuat unsur yang menyesatkan masyarakat, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi, serta tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
    6. Pengajuan Hak Merek yang Ditolak: Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya, merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, menyerupai nama/singkatan orang terkenal, foto/nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang, serta merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara/lembaga pemerintah kecuali atas pertujuan tertulis.
    7. Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
    8. Hak atas Indikasi Geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Contoh: Kopi Arabika Java Ijen-Raung, Kopi Arabika Kintamani Bali, Bandeng Asap Sidoarjo, Kopi Robusta Lampung, dsb.
  4. Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait: Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020
        Contoh Kasus HaKI: Oskadon vs Oskangin, Yahoo! vs Facebook vs Google, KIA vs Hyundai, Cap Kaki Tiga vs Cap Badak, Pedagang VCD/DVD Ilegal.


        Okay, segini kali ya dari sharing materi dari aku kali ini. Semoga bermanfaat buat kalian semua yang baca blog aku. See you minggu depan! :p

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MARI MENGENAL IT FORENSIC LEBIH DALAM

  IT FORENSIC Sumber:  https://www.apu.edu.my         Haii semua, welcome back to my blog . Kali ini mungkin bakalan jadi blog terakhir yang...