ETIKA PROFESI
Sumber : https://primeast.com
Haii everyonee! Jadi ini adalah tulisan pertama aku di blog dan aku mau sharing sama kalian tentang mata kuliah yang aku dapatin hari Senin kemarin di kampus tercinta, yaitu tentang Etika.
First of all, etika itu apa sih?
ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti "kebiasaan atau adat" dan "perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya". Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika mempunyai 3 arti, antara lain yaitu :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.
Nah, sekarang udah tahu dong ya etika itu seperti apa, lalu kalian pernah dengar gak tentang moral dan hukum? Mereka ini saling berkaitan gak sih sebenarnya?
MORAL
Moral adalah keyakinan pribadi seseorang tentang suatu perilaku benar dan salah, sedangkan etika merupakan standar atau perilaku yang diharapkan seseorang oleh suatu kelompok (negara, organisasi, profesi) dimana seseorang tersebut berada. (George Reynolds, 2014)
HUKUM
Kemudian ada hukum yang merupakan sistem peraturan mengenai apa saja yang bisa dan tidak bisa kita lakukan serta ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan, & badan pembuat Undang Undang) (George Reynolds, 2014)
Jadi singkatnya, perbedaan moral dan etika terletak pada batasannya. Moral merupakan keyakinan diri sendiri mengenai perilaku benar dan salah yang tidak mempunyai batasan (boundaries), misalnya catcalling yang termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan seksual, hal ini berlaku di mana saja entah di Eropa, Asia, atau di benua lainnya yang akan termasuk pada tindakan amoral.
Sedangkan etika merupakan standar seseorang mengenai perilaku benar dan salah sesuai dengan batasan yang ada seperti negara dimana kita tinggal, profesi apa yang kita jalani, atau organisasi apa yang kita ikuti. Seperti pepatah "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung tinggi" yang berarti seseorang sudah sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat yang berlaku di tempat tinggalnya. Contohnya seperti penggunaan tangan kanan dan tangan kiri dalam memberikan sesuatu kepada orang lain, mungkin di bangsa barat mereka terbiasa memberi dengan menggunakan tangan kiri, namun bagi bangsa timur hal tersebut terlihat kurang beretika karena tidak sesuai dengan adat yang berlaku di kebiasaan sehari-hari.
Selain 3 hal di atas, mungkin kalian juga sering mendengar mengenai etika dan etiket. Apakah mereka sama? Kalau tidak, apa yang membedakan mereka?
ETIKA DAN ETIKET
Etika dan etiket adalah berbeda, yang membedakan mereka berdua yaitu situasi. Etika berlaku kapan pun ketika kita terikat pada suatu batasan (boundaries) yang sudah disebutkan di atas tadi. Tidak peduli apakah sedang ada orang yang melihat kita atau tidak, jika memang perilaku tersebut menyalahi norma atau aturan yang berlaku pada negara/organisasi/profesi tertentu maka bisa dikatakan tidak beretika. Seperti mencuri yang akan selalu salah apapun alasannya.
Namun etiket berbeda, hanya berlaku ketika berada dalam situasi ada orang lain yang melihat (tidak sendirian) dan jika tidak saksi mata yang melihat, maka etiket tidak berlaku. Seperti makan di kelas lalu memutar musik kencang ketika ada dosen, maka tindakan tersebut dianggap melanggar etiket. Tetapi jika makan di kelas hanya seorang diri, entah sedang memutar musik kencang lalu berteriak pun maka tindakan tersebut tidak dianggap melanggar etiket karna tidak ada yang melihat (saksi mata). Jadi, etiket juga bisa dikatakan dengan sopan santun atau unggah ungguh kalau kata orang jawa.
Sumber : https://www.youtube.com
Karna jenis-jenis etika sangat banyak, jadi disini kita akan spesifik membahas etika profesi saja ya. Sebelum berlanjut ke etika profesi. Kalian tahu gak sih apa itu profesi? Profesi sama pekerjaan sama atau beda ya kira-kira?
Oke, disini aku akan menjawab pertanyaan itu ya guys. Semua profesi bisa disebut pekerjaan, namun semua pekerjaan belum bisa disebut profesi. Mengapa? Apakah ada yang tahu?
PROFESI
Sini aku jelasin. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise) tertentu, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi dan diperoleh dari pendidikan tinggi khusus dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu kenapa pekerjaan belum bisa disebut sebagai profesi? Karena pekerjaan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh nafkah kebutuhan sehari-hari sehingga tidak diperlukan pendidikan tinggi yang khusus dan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Seperti contoh dokter dan dukun, dokter merupakan sebuah profesi karena telah menempuh pendidikan yang tinggi dan berkelanjutan, sedangkan dukun tidak.
Sumber : https://www.memecreator.org
Dalam berprofesi, kita harus menekuni bidang tersebut atau bisa disebut dengan professional. Professional sendiri ada 2 macam, bisa sebagai subjek, bisa sebagai predikat. Kalau tadi professional sebagai subjek, maka sekarang ada professional sebagai predikat. Professional sebagai predikat yaitu penampilan/performa seseorang dalam menunjukkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Selain harus professional, profesi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Keterampilan berdasar pengetahuan teoritis
- Asosiasi professional
- Pendidikan yang ekstensi
- Ujian Kompetensi
- Pelatihan institusional
- Lisensi
- Kode etik
- Status dan imbalan
Sesuai dengan judul, sekarang kita membahas tentang etika profesi.
ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam melaksanakan tugas berupa kewajiban dalam masyarakat (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
Setelah etika profesi, tidak afdol kalau tidak menyinggung kode etik. Pasti sering dengar kan ya di TV atau berita-berita tentang sidang kode etik, sebenernya apa sih kode etik itu? Fungsinya bagi pelaksana apa?
Sumber : https://www.merdeka.com
KODE ETIK
Nah, kode etik profesi merupakan sistem norma, nilai, aturan professional yang tertulis secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi seorang professional. Tujuannya agar professional memberi jasa sebaik-baiknya kepada customernya. Maka dengan adanya kode etik inilah yang akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Sehingga kita sebagai customer tidak perlu merasa takut dalam menerima pelayanan dari professional tersebut dimana pun kita berada. Adapun fungsi lain kode etik yaitu :
- Memberi pedoman bagi anggota profesi tentang professionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Itu tadi sedikit sharing dari aku, semoga pembahasan materi kali ini membawa banyak manfaat buat kalian semua yang membaca blog aku ini. Sekian untuk blog kali ini. See you on my next blog! Thank you :*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar