Minggu, 29 Oktober 2023

SEPUTAR PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL : UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK

        Haiii, balik lagi di blog akuu. Kali ini masih sama seperti minggu-minggu sebelumnya, aku bakal sharing sama kalian mengenai materi yang aku dapat waktu kuliah di kampus kemarin. Tentang apa tuh bang? Tentang Hak Kekayaan Intelektual dong dek, yuk langsung disimak aja ;p

        Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) menurut Undang-Undang adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi beberapa bagian yaitu Hak Cipta, Hak Paten, Merek dan Indikasi Geografis, dan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Adapun Undang-Undang yang mengatur adalah sebagai berikut:
  1. Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
    1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Pencipta merupakan seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
    3. Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
    4. Pemegang Hak Cipta merupakan pemilik hak cipta atau yang berkuasa atas suatu ciptaan, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 
    5. Hak Terkait merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
  2. Paten: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Alur pengajuan Paten yaitu Uraian Penelusuran Paten → Rancangan Dokumen Usulan Paten → Uraian Potensi Komersialisasi.
    1. Paten merupakan hak eksklusif  yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
    2. Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
      1. Invensi yang dapat diberi Paten:
        1. Invensi dianggap baru jika tanggal penerimaannya tidak sama dengan teknologi sebelumnya.
        2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau luar Indonesia berupa tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan.
      2. Invensi yang tidak dapat diberi Paten:
        1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya
          bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum
          atau kesusilaan.
        2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
          diterapkan terhadap manusia atau hewan.
        3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.
        5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
        6. Kreasi estetika.
        7. Skema.
        8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
        9. Presentasi mengenai suatu informasi.
        10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
    3. Inventor merupakan seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
    4. Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
    5. Royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
  3. Merek dan Indikasi Geografis: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
    1. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
    2. Merek Dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
    3. Merek Jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
    4. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
    5. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan: Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sama dengan atau berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, memuat unsur yang menyesatkan masyarakat, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi, serta tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
    6. Pengajuan Hak Merek yang Ditolak: Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya, merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, menyerupai nama/singkatan orang terkenal, foto/nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang, serta merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara/lembaga pemerintah kecuali atas pertujuan tertulis.
    7. Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
    8. Hak atas Indikasi Geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Contoh: Kopi Arabika Java Ijen-Raung, Kopi Arabika Kintamani Bali, Bandeng Asap Sidoarjo, Kopi Robusta Lampung, dsb.
  4. Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait: Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020
        Contoh Kasus HaKI: Oskadon vs Oskangin, Yahoo! vs Facebook vs Google, KIA vs Hyundai, Cap Kaki Tiga vs Cap Badak, Pedagang VCD/DVD Ilegal.


        Okay, segini kali ya dari sharing materi dari aku kali ini. Semoga bermanfaat buat kalian semua yang baca blog aku. See you minggu depan! :p

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

UU ITE



        Haii semua, ketemu lagi sama di blog ini tentunya dengan topik yang berbeda. Eits, tapi tenang saja tentunya bakalan sama kok pembahasannya masih ada sangkut pautnya dengan etika profesi. Jadi, minggu ini di kampus aku lagi ngebahas materi tentang UU ITE nih. Hayo, siapa yang masih awam sama hal ini ngaku dong. Ikan lele dimakan mamak, silakan disimak.

LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)


        Sebelum masuk ke UU ITE langsung, mari kita kenalan dulu sama apa yang mendasari Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Landasan TIK ada 3, antara lain yaitu:
  1. Hukum Moore (Nilai Kecepatan). Kompleksitas sirkuit elektronik terpadu untuk biaya minumum telah meningkat dengan laju sekitar dua kali lipat per tahun.
  2. Hukum Metcalfe. (Nilai Silaturahmi). Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node.
  3. Hukum Coase (Nilai Efisiensi). Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan perusahaan lain dan harus melakukan outsourcing terhadap apa yang dapat mereka lakukan dengan perusahaan lain dengan lebih efisien.

REVOLUSI INDUSTRI


        
        Revolusi industri 4.0 juga meliputi:
  1. Inter-Operabilitas: Kemampuan mesin, peralatan, dan sensor.
  2. Transparansi Informasi: Membuat duplikasi virtual dari hal fisik.
  3. Asistensi Teknologi: Membantu manusia mengambil keputusan dan mengejakan hal yang berat atau tidak aman dikerjakan.
  4. Sistem Desentralisasi: Kemampuan mesin mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.


        Lalu apa yang dilakukan sektor perekonomian dunia pada revolusi industri 4.0 saat ini? Smart Manufacturing (Scuplteo), Smart City, Smart Aplliances, e-Education (Coursera, Canvas, Open 2 Study), e-Goverment, Marketplace (Tokopedia, Shopee), Cloud Collaborative (G-Drive, Dropbox), Sharing Economy (Zilok, Zipcar), Online Health Services (KlikDokter, HealthTap).

        Ancaman akibat revolusi industri 4.0 yaitu era digitalisasi secara global akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan selama 20215-1025 karena tergantikan dengan mesin otomatis, estimasi bahwa di masa depan sebanyak 65% murid SD di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada hari ini, toko konvensional mulai tergantikan model bisnis marketplace (Shopee, Tokopedia), dan taksi atau ojek tradisional mulai tergantikan moda transportasi berbasis online (Gojek, Grab).

        Selain ancaman, revolusi industri 4.0 juga memiliki peluang yaitu berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025, terdapat 3 potensi pengurangan emisi karbon sekitar 2,6 miliar metrik ton dari industri elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar), dan otomotif (540 miliar).

UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)


        Dasar-dasar UU ITE dibuat antara lain yaitu:
  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  3. Kemajuan teknologi informasi menyebablan perubahan kegiatan manusia dalam berbagai bidang.
  4. Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum.


        Cakupan materi UU ITE sendiri yaitu meliputi informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelenggaran sertifikasi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, HKI perlindungan hak pribadi, serta perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya. UU ITE bisa berubah karena:
  1. Mengindari Multitafsir: Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses", menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum, serta menegaskan bahwa unsur pidana ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
  2. Menurunkan Ancaman Pidana: Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun, sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta, serta pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun, serta denda dari Rp2 miliar menjadi Rp750 juta.
  3. Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Mengubah ketentuan Psal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang dan menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
  4. Melakukan Sinkronisasi Hukum Acara: Penggeladahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP dan penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
  5. Memperkuat Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi dan kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
  6. Menambahkan Ketentuan Hak Dilupakan: Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus kobten informasi eletronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
  7. Memperkuat Peran Pemerintah: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dan berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

        Okay, sampai sudah kalian di penghujung blog ini, hope this blog can help you a lot. Thanks and see you on next chapter:D

Rabu, 18 Oktober 2023

MENCARI TAHU SEBERAPA PENTING ETIKA DALAM BERBISNIS

 ETIKA BISNIS


        Eyyo! Apa kabar kalian semua hari ini? Aku harap kalian semua baik ya. Sama seperti minggu sebelum-sebelumnya aku kali ini kembali dengan membawa materi baru yang pastinya bakal aku share disini supaya bisa bermanfaat buat kalian yang lagi baca blog ini. So, bahas apa nih kita minggu ini? Yaps, sesuai sama materi yang aku dapat dari matkul etika profesi minggu ini dari kampus tercinta, kali ini aku bakal sharing sama kalian tentang etika bisnis. Apaan tuh?

        Pasti dari kalian sudah tidak asing lagi dengan yang namanya e-Commerce. Yup, seperti platform online shopping yang sering kita buka waktu lagi gabut, khususnya para ciwi-ciwi nih. Waktu kalian belanja dari platform itu, kalian pernah gak sih dapat barang yang gak sesuai sama deskripsi produknya? Misal beli sepatu, di katalognya kelihatan bagus banget gitu ya sangat menggoda iman. Tapi waktu udah di tangan kita kok malah jauh banget sama ekspektasi kita waktu beli? Yang warnanya beda lah, bahannya beda lah, ukurannya gak sesuai sama apa yang di deskripsi lah. Nah, tahu gak sih kalian kalau hal tersebut sebenarnya sudah termasuk dalam pelanggaran etika dalam berbisnis? Lalu, bagaimana cara supaya kita terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan seperti contoh tersebut? Yuk disimak!

ETIKA BISNIS


        Etika bisnis menurut Stanford Encyclopedia of Philosophy (2008) adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis yang berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa yang berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada. Mengapa etika bisnis diperlukan dalam berwirausaha? Karena selain mempertaruhkan barang dan uang untuk keuntungan, juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat. Bisnis merupakan bagian penting masyarakat yang membutuhkan etika agar mampu dijadikan pedoman bagi ppihak-pihak yang melakukannya. Etika bisnis juga mengajarkan bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.



PRINSIP - PRINSIP ETIKA BISNIS

        

        Etika bisnis umumnya didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang dianggap benar oleh masyarakat dalam konteks bisnis. Meskipun ada standar global seperti Pedoman Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, norma bisnis dapat bervariasi di berbagai budaya dan industri. Oleh karena itu, sementara ada pedoman umum, aturan etika bisnis dapat bervariasi dan berkembang sesuai dengan konteks sosial dan budaya tempat bisnis beroperasi.
  1. Prinsip otonomi. Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
  2. Prinsip kejujuran. Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran merupakan kunci dari keberhasilan suatu bisnis.
  3. Prinsip keadilan. Taip orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing dan tidak boleh ada yang dirugikan haknya.
  4. Prinsip saling menguntungkan atau simbiosis mutualisme.
  5. Prinsip integritas moral. Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.

PENERAPAN ETIKA BISNIS

  1. Tanggung jawab bisnis dari shareholders ke stakeholders
  2. Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis menuju inovasi, keadilan, dan komunitas dunia
  3. Perilaku bisnis dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
  4. Sikap menghormati aturan, interaksi profesional antara rekan kerja harus bertanggung jawab dan penuh rasa hormat. Perusahaan harus memastikan bahwa tempat kerja aman dan harmonis.
  5. Dukungan bagi perdagangan multilateral. Perusahaan perlu meminimalkan konflik kepentingan di tempat kerja. Persaingan yang berlebihan di dunia kerja dapat berakhir dengan bencana.
  6. Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam.
  7. Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis. Cara terbaik untuk mendapatkan kepercayaan karyawan adalah dengan menjalin komunikasi yang transparan dengan mereka. Individu bertanggung jawab atas praktik tidak etis yang dilakukan perusahaan karena mereka tidak bersedia menjadi pelapor (whistle-blower).
  8. Taat hukum. Hukum perusahaan melindungi hak-hak setiap lapisan masyarakat. Segala bentuk diskriminasi tidak etis. Bias pribadi individu tidak boleh mempengaruhi pengambilan keputusan para pemimpin.
  9. Loyalitas dan kepatuhan. Perusahaan harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan. Karyawan harus setia kepada organisasi dan menjunjung tinggi citra merek. Jika ada keluhan harus ditangani secara internal, tidaklah etis untuk membenarkan ketidakpatuhan dengan menafsirkan perjanjian secara tidak masuk akal. 
  10. Informasi yang relevan. Penting untuk memberikan informasi yang dapat dipahami. Semua fakta yang relevan, baik positif maupun negatif, harus diungkapkan. Tidak etis menyembunyikan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal dalam cetakan kecil.
        Penerapan etika bergantung pada nilai-nilai pribadi pemilik bisnis. Pada akhirnya, apa yang benar dan salah dalam sebuah perusahaan bergantung pada etika individu. Oleh karena itu, ketika manajemen memilih pemimpin, etika memainkan peran yang sangat besar. Orang-orang ini mewakili perusahaan. Manajemen pada akhirnya bertanggung jawab atas praktik tidak etis yang dilakukan oleh eksekutif atau karyawan.

        Yang lebih penting lagi, terdapat pedoman pemerintah yang spesifik untuk industri mengenai kondisi kerja, keamanan produk, peringatan hukum, dan tanggung jawab sosial. Pedoman tersebut perlu diikuti demi kelancaran fungsi perusahaan. Budaya sosial berdampak pada etika; bisnis diharapkan untuk mengadopsi praktik sosial dan moral tertentu. Jika bisnis gagal mematuhi norma-norma sosial, mereka berisiko merusak citra merek, reputasi, dan kredibilitas.

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY


        Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah menghasilkan keuntungan tidak boleh mengorbankan masyarakat. Oleh karena itu, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) telah menjadi praktik umum di mana bisnis berupaya untuk melindungi lingkungan, tujuan sosial, dan menyebarkan kesadaran. Kaitan antara etika bisnis dan CSR terletak dalam bagaimana perusahaan mengintegrasikan nilai-nilai etika dalam praktik CSR mereka. Perusahaan yang mengadopsi etika bisnis yang baik cenderung melibatkan diri dalam CSR dengan cara yang jujur, adil, dan bertanggung jawab. Dengan menggabungkan etika bisnis dalam CSR, perusahaan dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, membangun reputasi yang baik, dan memperoleh kepercayaan dari konsumen dan masyarakat.

DAMPAK ETIKA BISNIS


        Etika bisnis yang kuat memiliki banyak pengaruh positif terhadap jalannya usaha. Berikut adalah beberapa dampak positif etika bisnis terhadap usaha:
  1. Reputasi yang Baik: Bisnis dengan etika bisnis yang baik cenderung memiliki reputasi yang baik di mata pelanggan, mitra bisnis, dan masyarakat. Reputasi yang baik dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memperluas pangsa pasar.
  2. Loyalitas Pelanggan: Pelanggan cenderung lebih setia terhadap bisnis yang dianggap etis karena mereka percaya bahwa produk atau layanan yang mereka beli diproduksi dengan standar yang tinggi dan adil.
  3. Pemenuhan Kebutuhan Pelanggan: Bisnis yang mematuhi etika bisnis cenderung lebih memperhatikan kebutuhan dan keinginan pelanggan, yang dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan membangun hubungan jangka panjang.
  4. Daya Tarik Karyawan: Etika bisnis yang kuat dapat menarik karyawan berkualitas tinggi yang ingin bekerja untuk perusahaan yang memiliki nilai-nilai dan prinsip etika yang sejalan dengan nilai mereka sendiri.
  5. Kerjasama dengan Mitra Bisnis: Bisnis yang dianggap etis lebih mungkin menarik mitra bisnis yang sejalan dengan nilai-nilai mereka, yang dapat membuka peluang kerjasama yang bermanfaat dan berkelanjutan.
  6. Dukungan dari Masyarakat: Etika bisnis yang baik dapat meningkatkan dukungan dari masyarakat dan pemerintah. Masyarakat akan mendukung bisnis yang berkontribusi positif pada komunitas mereka.
  7. Keberlanjutan Bisnis: Praktik bisnis yang etis mendukung keberlanjutan jangka panjang perusahaan. Dengan mematuhi aturan dan nilai-nilai etika, bisnis memiliki kemungkinan yang lebih baik untuk bertahan dalam jangka panjang.
  8. Ketahanan Terhadap Krisis: Bisnis yang berdasarkan etika bisnis yang kuat lebih mampu mengatasi krisis dan tantangan, karena mereka memiliki dasar yang kokoh dalam nilai-nilai moral dan integritas.
  9. Dukungan Keuangan dan Investasi: Bisnis dengan etika bisnis yang baik sering mendapatkan dukungan finansial dan investasi lebih mudah karena investor dan pemberi pinjaman lebih percaya pada integritas perusahaan tersebut.
  10. Pematuhan Regulasi: Praktik bisnis yang etis cenderung mematuhi regulasi dengan lebih baik, mengurangi risiko hukum dan penalti yang dapat merugikan bisnis.
        Dengan demikian, etika bisnis bukan hanya menciptakan keuntungan jangka pendek, tetapi juga membangun dasar yang kokoh untuk pertumbuhan berkelanjutan dan keberhasilan jangka panjang sebuah bisnis.

CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS


  1. Web Spoofing. Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya.
  2. Cyber-squatting. Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut.
  3. Privacy Invasion. e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk. Informasi pribadi “dicegat/interrupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita. Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
  4. Online Piracy. Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video, dll.
  5. Email Spamming. Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen, kemudian dijadikan sebagai "pasar" untuk mengiklankan produk secara berkala.
        Pastinya hal-hal diatas tidak akan terjadi tanpa penyebab dari pelaku pelanggaran etika bisnis. Lalu apa sajakah penyebab-penyebab yang dapat menimbulkan adanya pelanggaran dalam etika bisnis?
  1. Keinginan Mendapatkan Keuntungan Maksimal: Dorongan untuk memaksimalkan keuntungan seringkali membuat pebisnis melanggar etika, seperti menipu pelanggan, melakukan pemalsuan, atau memotong sudut dalam produksi.
  2. Persaingan yang Ketat: Dalam persaingan yang ketat, ada tekanan untuk melakukan tindakan tidak etis guna memenangkan pasar, seperti merusak reputasi pesaing atau meniru produk tanpa izin.
  3. Ketidaksetaraan dan Kesenjangan Sosial: Ketidaksetaraan ekonomi dan kesenjangan sosial dapat membuat pebisnis merasa tidak memiliki pilihan selain melanggar etika untuk bertahan atau meraih kesuksesan.
  4. Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dapat membuat pebisnis merasa bisa melanggar etika tanpa konsekuensi yang signifikan.
  5. Tekanan dari Pihak Lain: Tekanan dari pihak-pihak tertentu seperti investor, mitra bisnis, atau bahkan atasan, dapat mendorong pebisnis untuk melanggar etika demi memenuhi ekspektasi atau target tertentu.
  6. Kurangnya Kesadaran Etika: Beberapa pebisnis mungkin tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang praktik bisnis yang etis atau tidak menyadari dampak negatif dari tindakan mereka.
  7. Ketidakstabilan Ekonomi: Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, pebisnis mungkin merasa terpaksa melanggar etika untuk menjaga kelangsungan bisnis mereka.
  8. Budaya Organisasi yang Buruk: Jika budaya organisasi tidak mendorong nilai-nilai etika dan integritas, karyawan mungkin cenderung melanggar etika bisnis.
  9. Ketidakpedulian terhadap Dampak Sosial: Beberapa pebisnis mungkin kurang peduli terhadap dampak sosial dan lingkungan dari tindakan bisnis mereka, sehingga mereka melanggar etika tanpa mempertimbangkan konsekuensinya.
  10. Ketidakkepatuhan terhadap Regulasi: Beberapa bisnis mungkin melanggar etika dengan sengaja tidak mematuhi regulasi yang ada, terutama jika mereka merasa bisa menghindari penalti atau konsekuensi hukum.
        Penting bagi pemerintah, organisasi, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang etika bisnis, menguatkan regulasi, dan mempromosikan nilai-nilai etika dalam dunia bisnis untuk mengurangi pelanggaran etika tersebut.

        Okay, mungkin segini dulu ya materi dari aku kali ini. Semoga bermanfaat buat kalian, sampai jumpa di blog selanjutnya!

Selasa, 03 Oktober 2023

PERAN MAHASISWA DALAM CYBER ETHICS

 CYBER ETHICS



        Haiii guys! Apa kabar kalian hari ini? Kali ini aku bakalan bagiin materi yang aku dapetin waktu aku kuliah di kampus kemarin nih, tentang apa ya kira-kira? Yup, bener banget guys. Sesuai judul di atas, minggu ini bakal sharing sama kalian tentang cyber ethics. Yuk disimak!

CYBER ETHICS


        Cyber ethics adalah cabang perilaku teknologi komputer yang mendefinisikan praktik terbaik yang harus diterapkan oleh pengguna ketika ia menggunakan sistem komputer. Secara sederhana, cyber ethics mengacu pada etika dan etiket dasar yang harus diikuti saat menggunakan sistem komputer. Etika, secara umum, mengacu pada menyebarkan perilaku baik, sama halnya dengan etika dunia maya yang mengacu pada menyebarkan perilaku baik secara online yang tidak kasar atau kasar. 

        Cyber ethics mengatur aturan bahwa individu harus bersikap sopan dan bertanggung jawab dalam menggunakan internet yang bertujuan untuk melindungi perilaku moral, finansial, dan sosial individu sehingga pengguna internet merasa aman dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan bijaksana.

KARAKTERISTIK DUNIA MAYA


        Menuurt Dysson : 1994, karakteristik dunia maya antara lain sebagai berikut:
  1. Beroperasi secara virtual/maya.
  2. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat.
  3. Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial.
  4. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melakukan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya.
  5. Informasi di dalamnya bersifat publik.

NETIKET


        Netiket (Netiquette) berasal dari 2 kata yaitu Networks dan Etiquette. Jadi, netiket dapat diartikan sebagai etika dalam menggunakan internet. Berisi aturan, kebiasaan, atau panduan umum untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet seluruh dunia sehingga para pelaku internet dapat nyaman dalam berinteraksi di dunia maya.

       Aturan inti netiket:
    1. Tidak saling menyerang saat berkomentar.
    2. Ikuti aturan seperti di dunia nyata saat di dunia maya.
    3. Selalu bersikap terbuka, kritis tapi tetap konstruktif.
    4. Hormati orang lain.
        Contoh netiket:


    1. Gunakan Bahasa Sopan. Hindari menggunakan bahasa yang kasar, merendahkan atau menghina saat berkomunikasi online. Pastikan bahasa yang digunakan tetap sopan.
    2. Patuhi Aturan Forum. Jika berpartisipasi dalam forum atau grup online, pastikan untuk membaca dan mengikuti peraturan yang berlaku di lokasi tersebut.
    3. Hindari Troll. Jangan dengan sengaja meremehkan atau merendahkan orang lain secara online. Hal ini dapat merusak suasana komunikasi.
    4. Menyaring Informasi Terlebih Dahulu. Hal ini agar tidak menjadi salah paham dan menimbulkan unsur SARA. Seperti di medsos banyak info hoax contohnya tahun 2012 akan terjadi kiamat yang membuat orang-orang panik.
    5. Perlindungan Hak Cipta. Konteks ini sebagai menghormati hak cipta dan menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam kegiatan online. Seperti as a mahasiswa kita langsung copas tanpa mencatumkan nama penulis jurnal.
    6. Pemberdayaan Digital. Membantu/memberi pemahaman tentang pemanfaatan digital secara positif.

MENGAPA PENTING ?


        Etika dalam dunia maya penting karna:
  1. Berasal dari budaya, bahasa, dan adat yang berbeda.
  2. Pengguna internet merupakan anonymous.
  3. Fasilitas dalam berinternet memungkinkan seseorang bertindak tidak etis.
  4. Banyaknya penghuni baru di dunia maya.

FREEDOM OF EXPRESSION


        Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat menjamin hak atas kebebasan berekspresi, namun hal ini dibatasi apabila ungkapan, baik lisan maupun tulisan tidak benar atau membahayakan orang lain dan akan termasuk dalam kategori penghinaan. Maka dari itu diperlukan controlling access to information on the internet untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut beberapa kontrol yang dilakukan:

  1. UU Telekomunikasi
  2. Internet Cencorship
  3. The Law of The Server

ETIKA BERINTERNET



  1. Sopan Santun. Berinteraksi secara online dengan sopan santun adalah prinsip dasar. Hindari penggunaan bahasa kasar, menghina, atau merendahkan orang lain dalam komunikasi secara online.
  2. Kehormatan Privasi. Jaga privasi pribadi Anda dan orang lain. Hindari membagikan informasi pribadi atau rahasia tanpa izin. Ini mencakup tidak menyebarkan informasi pribadi orang lain seperti alamat, nomor telepon, atau informasi identitas lainnya.
  3. Toleransi. Hormati pandangan dan pendapat orang lain, bahkan jika Anda tidak setuju. Diskusi yang bermutu dapat berlangsung dengan baik jika semua pihak saling menghormati.
  4. Anti Cyberbullying. Jangan terlibat dalam tindakan cyberbullying atau pelecehan online. Hormati hak setiap orang untuk merasa aman dan nyaman dalam berinternet
  5. Kepedulian Sosial. Berpartisipasi dalam komunitas online dengan cara yang positif. Bantu jika Anda melihat seseorang menghadapi masalah atau perlakuan yang tidak pantas.
  6. Etika Berbagi Informasi. Saat membagikan informasi atau konten dari sumber lain, pastikan Anda memberikan atribusi yang jelas dan mengutip sumber aslinya jika diperlukan.

SIKAP MAHASISWA DALAM ETIKA DUNIA MAYA


  1. Memastikan kebenaran informasi yang didapat sebelum disebarluaskan.
  2. Harus sadar mengenai pentingnya berperilaku dengan etis di dunia maya.
  3. Bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan di sosial media dan siap menerima konsekuensi atas tindakannya di dunia maya.
  4. Tetap menanggapi komentar negatif dengan sopan dan tidak memperlakukan orang lain.
  5. Menghindari berkomentar yang mengandung SARA ataupun bersifat provokasi.
  6. Tidak sembarangan posting konten sebelum mendapat izin dari orang yang bersangkutan.

        Gimana? Udah paham dong ya tentang Cyber Ethics dan contoh-contohnya yang bisa banget kita implementasikan di kehidupan sehari-hari. Jadi, bijak-bijaklah dalam menggunakan internet ya guys, karna ibu jari lebih kejam daripada ibu tiri :)

        Mungkin segitu dulu kali ya yang bisa aku bagiin ke kalian untuk materi kali ini. Sampai jumpa di next blog guys. See you!

MARI MENGENAL IT FORENSIC LEBIH DALAM

  IT FORENSIC Sumber:  https://www.apu.edu.my         Haii semua, welcome back to my blog . Kali ini mungkin bakalan jadi blog terakhir yang...