Kamis, 14 September 2023

MENGENAL LEBIH DALAM TENTANG KODE ETIK PROFESI

 KODE ETIK PROFESI


        Haiii welcome back to my blog guyss! Kali ini seperti biasa, aku dapat materi baru lagi di minggu keempat perkuliahan aku di kampus tercinta ini. Mungkin kalian udah pada tahu kali ya dari judul diatas aku mau sharing tentang apa, yup, materi yang mau aku share ke kalian kali ini yaitu tentang kode etik profesi. Apa itu?

KODE ETIK PROFESI


        Kode etik profesi berasal dari kata kode dan etik. Kode memiliki arti tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan, atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Sedangkan etik berasal dari kata etika yang berarti nilai atau asas yang berkenaan dengan akhlak atau benar salah yang diyakini suatu golongan atau masyarakat. Jadi, kode etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, pedoman untuk bersikap tingkah laku dalam melakukan suatu pekerjaan ketika melaksanakan tugas.

TUJUAN


        Adapun tujuan utama kode etik profesi yaitu agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabah dan juga sebagai sarana agar tidak merusak etika ptofesi ketika sedang menjalankan tugasnya. Selain itu, tujuan kode etik profesi lainnya yaitu:
    1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
    2. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
    3. Untuk meningkatkan mutu profesi.
    4. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.
    5. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

PRINSIP

  1. Prinsip Tanggung Jawab. Harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut.
  2. Prinsip Keadilan. Menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain.
  3. Prinsip Otonomi. Didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  4. Prinsip Integritas Moral. Dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

SIFAT


        Sifat dan orientasi kode etik profesi hendaknya mempunyai 8 sifat ini, antara lain yaitu:
    1. Singkat. Hendaknya lugas, tidak bertele-tele dan terlalu panjang.
    2. Sederhana. Maknanya tidak terlalu rumit dan mudah dimengerti.
    3. Jelas dan Konsisten
    4. Masuk Akal. Relevan dengan kondisi yang sedang berlangsung.
    5. Dapat Diterima. Semua kalangan di lingkup profesi tersebut dapat menerima.
    6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan
    7. Komprehensif dan Lengkap
    8. Positif dalam Formulasinya. Tidak melanggar hukum dan mendatangkan manfaat yang baik.

FUNGSI

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, dalam pelaksanaan profesi mampu mengetahui hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
  2. Sebagai sarana kontol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, agar dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat mengenai arti pentingnya suatu profesi.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi mengenai profesi, pelaksana profesi instansi atau perusahaan lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

MANFAAT

  1. Meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan.
  2. Menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri.
  3. Menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan.
  4. Alat ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika ada konflik.

PELANGGARAN

  1. Hacker dan Cracker
  2. Denial of Service Attack
  3. Piracy
  4. Fraud
  5. Gambling
  6. Pornography dan Paedophilia
  7. Data Forgery
       Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat terjadi karena:
  1. Idealisme kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar profesional.
  2. Kemungkinan profesional berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi.
  3. Adanya peluang profesional berbuat menyimpang dari kode etik profesi.
        Maka dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, akan didapatkan sanksi seperti sanksi moral, sanksi terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sanksi dijatuhkan dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan.

CONTOH

        Kode etik profesi seorang System Analyst:
  1. Seorang sistem analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat. 
  2. Seorang sistem analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin. 
  3. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.  
  4. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools
  5. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin. 
  6. Tidak boleh membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status. 
  7. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan. 
  8. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.  
  9. Tidak boleh mempermalukan profesinya
        Oke jadi itu tadi seputar kode etik profesi, mungkin sampai sini dulu kali ya. Next week kita bahas apa ya kira-kira guys? Stay tune yaa, see you!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MARI MENGENAL IT FORENSIC LEBIH DALAM

  IT FORENSIC Sumber:  https://www.apu.edu.my         Haii semua, welcome back to my blog . Kali ini mungkin bakalan jadi blog terakhir yang...